Taukah kalian apa saja yang ada di DJP Online??
DJP Online terdapat 4 menu diantaranya profil, bayar, lapor dan layanan
Pada menu profil terdapat informasi wajib pajak dan terdapat fitur-fitur yang dapat di aktifkan oleh wajib pajak sesuai dengan kebutuhan wajib pajak
Pada menu bayar terdapat fitur e-billing yang dapat digunakan untuk membuat billing pajak yang akan digunakan dalam pembayaran pajak
Pada menu lapor terdapat beberapa fitur untuk laporan pajak, diantaranya ebupot dan efilling, untuk ebupot digunakan untuk pelaporan PPh pasal 23, yang saat ini menjadi ebupot unifikasi yang dapat juga digunakan untuk pelaporan PPh pasal 23 dan PPh pasal 4 ayat 2, sedangkan efilling digunakan untuk pelaporan PPh pasal 21 dengan meng-upload hasil dari input data pada espt PPh pasal 21
Pada menu layanan terdapat beberapa fitur juga untuk memberikan layanan kepada wajib pajak, dari fitur konfirmasi NTPN (nomor tanda penerimaan negara) untuk mengetahui apakah pembayaran yang dilakukan wajib pajak sudah diterima dan terdaftar di sistem
Menu-menu di DJP online bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sebagai bentuk kepatuhan wajib pajak
DJP online juga dapat menggantikan layanan yang awalnya harus datang langsung ke kantor pelayanan pajak, saat ini cukup dengan membuka website DJP online
Adanya layanan DJP online ini memberikan dampak positif untuk perubahan pelayanan pajak yang lebih baik
Saat ini digitalisasi memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban wajib pajak
Salah satunya dalam pembayaran dan pelaporan wajib pajak yang akan berdampak baik pada penerimaan negara pula
Video Pilihan
Apa saja menu di DJP Online?? - Kompasiana.com - Kompasiana.com
Read More
No comments:
Post a Comment