REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Menyikapi berita viralnya harga makanan di kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor yang dinilai mahal, pihak Kecamatan Cisarua dan jajaran terkait mengumpulkan perwakilan pedagang untuk bermusyawarah. Dari pertemuan tersebut, disepakati adanya standarisasi harga makanan dan minuman, serta pencantuman daftar harga pada menu.
Camat Cisarua, Deni Humaedi mengatakan, musyawarah tersebut juga dilakukan bersama Kepala Desa Tugu Utara dan Tugu Selatan. Dimana di dua desa tersebut terdapat banyak tempat makan atau kedai di sekitar tempat wisata.
“Kemudian kami mencoba memusyawarahkan dan menyampaikan pikiran yang kemudian diterima pedagang, dan memang diharapkan juga oleh para pedagang. Kita akan sepakati para pedagang adanya standarisasi harga dari menu-menu yang ada,” kata Deni kepada Republika, Sabtu (5/6).
Deni menjelaskan, meski ada standarisasi harga menu di kedai-kedai tersebut, bukan berarti harga menu di seluruh kedai sama. Melainkan, ada batas harga terendah dan tertinggi dari makanan dan minuman.
Selain itu, sambung Deni, para pedagang harus mencantumkan daftar harga dari menu yang ada. Sehingga, para wisatawan atau pembeli yang datang bisa membaca harga menu sebelum membeli agar tidak terjebak. Kedua aturan tersebut mulai diberlakukan pada Senin yang akan datang.
“Jadi kalau ditanya harga, pedagangnya diam, begitu masuk pembeli merasa dibohongi atau diberlakukan harga yang dianggap semaunya. Dengan adanya daftar harga pembeli tidak seperti terkena ‘jebakan Batman’,” ucapnya.
Salah seorang perwakilan pedagang, Aep Saepundin mengaku akan mempertahankan apa yang sudah disepakati dalam pertemuan tersebut. Dalam hal ini, harga makanan dan minuman, yang akan disesuaikan dengan batas harga yang sudah disepakati bersama.
“Kita junjung tinggi dalam hal ini untuk seterusnya harga jangan diubah-ubah. Apa yang sudah disepakati, jangan melenceng. Mudah-mudahan teman-teman bisa memahami semuanya,” ucapnya.
Pedagang Puncak Sepakat Cantumkan Harga di Menu Makanan - Republika Online
Read More
No comments:
Post a Comment