Rechercher dans ce blog

Thursday, August 26, 2021

Bagaimana Hukumnya Makan di Restoran yang Menjual Menu Babi? - Detikcom

Jakarta -

Pernahkah kamu makan di restoran yang juga menjual menu babi? Meskipun menu yang kamu pilih halal, tapi bagaimana hukum dalam Islam?

Banyak orang Islam yang merasa khawatir ketika makan di restoran yang menjual menu babi. Walaupun di dalamnya juga tersedia menu halal. Itu karena dikhawatirkan makanan halalnya terkontaminasi dengan daging babi.

Hukum makan daging babi adalah haram dalam ajaran Islam, dan itu sudah jelas. Namun, mengenai hukum makan di restoran yang menjual menu babi itu status hukumnya harus diperinci.

Baca Juga: Curhat Disuruh Makan Daging Babi, Wanita Ini Malah Dihujat Netizen

Bagaimana Hukumnya Makan di Restoran yang Menjual Menu Babi?Bagaimana Hukumnya Makan di Restoran yang Menjual Menu Babi? Foto: iStock

Seperti yang dikutip dari Bincang Syariah (21/08/20) jika makanan di sana bisa dipastikan najis karena yakin bercampur dengan daging babi atau pada saat diolah bercampur dengan daging babi, maka hukumnya haram.

Itu sudah tercatat dalam Al-Qur'an bahwa makanan bercampur daging babi dihukumi najis, sehingga tidak boleh dimakan. Namun, selama itu hanya dugaan saja maka dihukumi suci dan boleh dimakan.

Hal tersebut juga dijelaskan oleh para ulama, bahwa makanan yang awalnya suci dan halal, tapi ada dugaan najis dan terkontaminasi dengan daging babi, makanan tersebut tetap suci dan halal.

Bagaimana Hukumnya Makan di Restoran yang Menjual Menu Babi?Bagaimana Hukumnya Makan di Restoran yang Menjual Menu Babi? Foto: iStock

Menurut Ibnu Shalah, makanan tetap dihukumi suci hingga tampak najisnya nyata. Sementara jika ada bukti kuat yang menyatakan bahwa makanan itu najis baru itu tidak boleh dimakan karena haram.

Seperti yang disebutkan oleh Syeikh Abu Bakar Syatha dalam kitab I'anatut Thalibin, yang artinya:

"(Kaidah) yaitu setiap makanan yang asalnya suci dan ada dugaan najis karena pada umumnya makanan seperti itu najis, di sini ada dua pendapat yang terkenal dengan mengikuti dua kaidah asal.

Namun yang jelas atau yang menang dari dua pendapat tersebut adalah makanan tadi dihukumi suci. Misalnya seperti baju khimar, baju perempuan haid dan anak-anak, wadah orang-orang musyrik yang biasa menggunakan najis, seperti sekelompok orang majusi yang mandi kencing sapi sebagai bentuk ibadah.

Bagaimana Hukumnya Makan di Restoran yang Menjual Menu Babi?Bagaimana Hukumnya Makan di Restoran yang Menjual Menu Babi? Foto: iStock

Dalam kitab Al-Mughni disebutkan bahwa Ibnu Shalah pernah ditanya mengenai keju yang diisukan ada minyak babinya. Beliau menjawab; Ia tidak dihukumi najis kecuali sudah tampak nyata kenajisannya,".

Jadi kesimpulannya adalah, makan di restoran yang menjual babi hukumnya tidak boleh jika makanan halalnya sudah dipastikan najis karena bercampur dengan daging babi.

Namun, jika hanya dikhawatirkan saja menurut kebanyakan ulama, makanan tersebut tetap dihukumi suci dan boleh dimakan. Oleh karena itu, sebelum makan pastikan untuk menanyakan kepada pelayan atau pemilik restoran apakah menu halalnya dimasak di wadah yang berbeda atau tidak.

Baca Juga: TKW Curhat Sulit Makan karena Majikan Simpan Daging Babi di Rice Cooker

Simak Video "Es Kapal, Es Jadul di Solo yang Eksis Sejak Tahun 1950-an"
[Gambas:Video 20detik]
(raf/odi)

Adblock test (Why?)


Bagaimana Hukumnya Makan di Restoran yang Menjual Menu Babi? - Detikcom
Read More

No comments:

Post a Comment

7 Menu Sarapan Ini Bisa Kempiskan Perut Buncit - detikSumut

Medan - Ternyata menu sarapan yang tepat bisa membantu menghilangkan perut buncit loh. Menu sarapan yang baik ini juga tidak membuat perut...